“Ini bukan militerisasi. Penugasan prajurit dilakukan berdasarkan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI yang ditandatangani pada 6 April 2023,” ujar Kristomei.
Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa kehadiran TNI tidak akan memengaruhi proses hukum yang dijalankan oleh kejaksaan.
“Fungsi TNI murni untuk pengamanan. Mereka tidak ikut dalam proses penegakan hukum. Penugasan ini juga sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang TNI,” jelas Harli.
Ia menambahkan, pengamanan terhadap objek vital nasional dapat dilakukan oleh TNI maupun Polri, sesuai kewenangan yang telah diatur dalam perundang-undangan. (BAAS)
