LOCUSONLINE, GARUT – Setelah resmi memberhentikan tiga orang jajaran direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Garut dan diangkatnya Plt Direksi dari jajaran pengawas, Bupati Garut sebagai KPM saat ini tengah menyiapkan prosedur untuk membuka seleksi calon direksi PDAM Tirta Intan Garut.
Dalam pembukaan pendaftaran direksi, Pemda Garut wajib mentaati dan mempedomani sebagaimana diatur Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut (Perda Garut No. 8 Tahun 2018) dan secara teknis diatur oleh Peraturan Bupati Garut Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut (Perbup Garut No. 18 Tahun 2019).
Baca juga :
Kerugian Rp. 180 Milyar, Bukti Dugaan Korupsi DPRD Garut Hilang di Sekwan?
Dalam Pasal 21 Perda Garut No. 8 Tahun 2018 mengatur syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi direksi, yaitu :
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
- memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
- memahami manajemen perusahaan;
- memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
- lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah;
- berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
- pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial Perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
- berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
- tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Pengawas, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
- tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
- tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Syarat tersebut hampir sama dengan yang diatur dalam Pasal 33 Perbup Garut No. 18 Tahun 2019. Namun dalam Pasal 33 Perbup Garut No. 18 Tahun 2019 tidak mewajibkan kepada peserta calon seleksi telah mengikuti atau lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah. (Vide Pasal 21 Perda Garut No. 8 Tahun 2018 huruf f).
Baca juga :
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues