Saat disinggung tenggang waktu gugatan, Asep menjelaskan memang dalam sengketa tata usaha negara diatur tenggang waktu, namun perlu dingat tidak semua diatur tenggang waktu. Bisa saja dilihat secara kasuistis.
“Tidak semua gugatan di PTUN wajib menempuh upaya administrasi terlebih dahulu, melainkan hanya sengketa-sengketa TUN tertentu yang oleh peraturan dasarnya telah diatur upaya administratif. Wajib tidaknya upaya administratif dilakukan oleh Penggugat tergantung peraturan yang mendasari sengketa. Dalam hal peraturan yang mendasari sengketa mengatur kewajiban untuk menggunakan upaya administratif, maka wajib menyelesaikan upaya administrasi sebelum mengajukan gugatan di PTUN. Namun apabila peraturan dasarnya tidak mengatur, tentu tidak perlu melihat waktu, dapat dilihat secara kasuistis,” jelasnya.
Menurutnya GLMPK memiliki niat mulia, yaitu menjaga wibawa dan marwah pemerintah dari perbuatan yang inkonstitusional. Padahal sederhana GLMPK meminta ada perbaikan frasa pada dasar hukum dan persyaratan pelamar dalam pengumuman. Bahkan public telah melakukan control sosial melalui DPRD Garut, tetapi kan tidak diindahkan oleh ketua Pansel calon direksi PDAM Tirta Intan Garut.
Baca juga :
Jadi, sambungnya, GLMPK telah melakukan upaya menjaga hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah kabupaten Garut dari oknum yang merusak citra lembaga negara serta merugikan masyarakat secara ekonomi dan sosial, serta menimbulkan ketidakadilan hukum karena Panitia Seleksi menerima anggaran atau biaya dari PDAM Tirta Intan dalam menyelenggarakan seleksi calon Direksi. Harusnya Bupati Garut respek dan cepat tanggap terhadap permasalahan ini.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues