LOCUSONLINE, BANDUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung resmi menetapkan jadwal sidang perdana atas gugatan yang diajukan oleh organisasi masyarakat Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) terhadap Panitia Seleksi (Pansel) calon direksi PDAM Tirta Intan Garut dengan nomor perkara 79/G/TF/2025/PTUN.BDG.
Sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, sebagaimana tercatat dalam sistem e-court Mahkamah Agung. Pemanggilan resmi telah disampaikan kepada pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Asep Muhidin, SH., MH.
“Kami telah menerima relaas panggilan sidang yang disampaikan melalui e-court. Sidang dijadwalkan pada tanggal 10 Juni 2025,” kata Asep Muhidin didampingi Ketua GLMPK, saat ditemui di Mapolda Jawa Barat, Selasa (3/6/2025).
Baca juga :
Misteri Ciplazz Garut “Pejabat Garut Subur, Lingkungan Ancur?”
Pansel Dinilai Langgar Aturan
Menurut Asep, gugatan ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika panitia seleksi calon direksi PDAM Tirta Intan Garut menaati aturan hukum yang berlaku. Ia menyebut bahwa Pansel seharusnya tidak menyalahgunakan kewenangan (abuse of power) dalam proses seleksi.
“Peraturan itu dibuat melalui kajian filosofis dan yuridis. Bagaimana mungkin Pansel bisa menambah atau mengubah isi pasal dengan alasan sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan? Itu ngawur,” tegasnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues