featuredGarutHukumNasionalPangandaranPolisiku

DPR RI dan Polri Akan Digugat! Polisi Ogah Lakukan Ekshumasi Guru SDN 2 Pajaten yang Tewas Misterius

redaksilocus
×

DPR RI dan Polri Akan Digugat! Polisi Ogah Lakukan Ekshumasi Guru SDN 2 Pajaten yang Tewas Misterius

Sebarkan artikel ini
DPR RI dan Polri Akan Digugat! Polisi Ogah Lakukan Ekshumasi Guru SDN 2 Pajaten yang Tewas Misterius
Foto : ilustrasi istimewa / DPR RI dan Polri Akan Digugat! Polisi Ogah Lakukan Ekshumasi Guru SDN 2 Pajaten yang Tewas Misterius

Langkah Hukum: Gugatan Terhadap DPR RI dan Polri Akan Dilayangkan

Karena tidak adanya tanggapan maupun respons yang layak dari Polri maupun DPR RI, Asep menegaskan bahwa pihak keluarga akan mengajukan gugatan secara resmi ke pengadilan. Gugatan ini akan menjadi bentuk perlawanan hukum terhadap diamnya negara atas permintaan masyarakat yang mencari keadilan.

tempat.co

Baca juga :

Keluarga Dindin Rinaldi Meragukan Kematian Sang Guru, Minta Polisi Usut Kembali Kasus di Pangandaran

Polres Garut Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pencurian Tabung Gas, Dua Lainnya Masih Buron

“Karena tidak ada tanggapan dan respon baik, baik dari Polri maupun DPR RI, kami akan melakukan langkah dan tindakan hukum dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan. Nanti terpusat di Jakarta. Adapun yang akan menjadi tergugat di antaranya Ketua Komisi III DPR RI dan Polri, mulai dari Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Jawa Tengah, Kapolresta Cilacap, dan para penyelidik yang menangani perkara ini. Termasuk Polres Pangandaran yang tidak mengembangkan pemeriksaan tempat kejadian rumah kontrakan korban,” tegasnya.

Keadilan yang Mandek di Lembaga Negara

Kasus ini menunjukkan pentingnya reformasi sistem hukum dan transparansi dalam penanganan perkara oleh institusi negara. Ketika rakyat harus menggugat DPR dan Polri hanya untuk mendapatkan haknya dalam bentuk tanggapan resmi atas surat pengaduan, maka ini menjadi preseden buruk dalam demokrasi hukum di Indonesia. (Asep Ahmad/Red.01***)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow