Langkah Hukum: Gugatan Terhadap DPR RI dan Polri Akan Dilayangkan
Karena tidak adanya tanggapan maupun respons yang layak dari Polri maupun DPR RI, Asep menegaskan bahwa pihak keluarga akan mengajukan gugatan secara resmi ke pengadilan. Gugatan ini akan menjadi bentuk perlawanan hukum terhadap diamnya negara atas permintaan masyarakat yang mencari keadilan.
Baca juga :
Keluarga Dindin Rinaldi Meragukan Kematian Sang Guru, Minta Polisi Usut Kembali Kasus di Pangandaran
Polres Garut Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pencurian Tabung Gas, Dua Lainnya Masih Buron
“Karena tidak ada tanggapan dan respon baik, baik dari Polri maupun DPR RI, kami akan melakukan langkah dan tindakan hukum dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan. Nanti terpusat di Jakarta. Adapun yang akan menjadi tergugat di antaranya Ketua Komisi III DPR RI dan Polri, mulai dari Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Jawa Tengah, Kapolresta Cilacap, dan para penyelidik yang menangani perkara ini. Termasuk Polres Pangandaran yang tidak mengembangkan pemeriksaan tempat kejadian rumah kontrakan korban,” tegasnya.
Keadilan yang Mandek di Lembaga Negara
Kasus ini menunjukkan pentingnya reformasi sistem hukum dan transparansi dalam penanganan perkara oleh institusi negara. Ketika rakyat harus menggugat DPR dan Polri hanya untuk mendapatkan haknya dalam bentuk tanggapan resmi atas surat pengaduan, maka ini menjadi preseden buruk dalam demokrasi hukum di Indonesia. (Asep Ahmad/Red.01***)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues