LOCUSONLINE, GARUT – Sengketa lingkungan hidup kembali mencuat ke permukaan di Pengadilan Negeri Garut. Dalam sidang mediasi perkara lingkungan hidup nomor 9/Pdt.Sus-LH/2025/PN Grt, organisasi masyarakat sipil Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLPMK) resmi mengajukan permohonan tertulis kepada majelis hakim melalui kuasa hukumnya, Asep Muhidin, SH., MH.
GLPMK menuding PT. UNI (Tergugat I) telah melakukan pelanggaran serius terhadap izin lingkungan. Dalam permohonan yang disampaikan, disebutkan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya terkait perizinan lingkungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.
Baca juga :
Panitia Seleksi Direksi PDAM Garut Resmi Digugat GLMPK, Bagaimana Nasibnya?
DPR RI dan Polri Akan Digugat! Polisi Ogah Lakukan Ekshumasi Guru SDN 2 Pajaten yang Tewas Misterius
“Pasal 4 ayat (2) jelas menyebutkan bahwa setiap perubahan pada kegiatan usaha wajib diikuti dengan perubahan izin lingkungan. Dalam hal ini, PT. UNI telah melakukan kegiatan tanpa memiliki legalitas baru yang disyaratkan,” ujar Asep Muhidin dalam pembacaan dokumen di hadapan majelis hakim, Senin (16/6/2025)
GLPMK menganggap bahwa kelalaian ini merupakan tanggung jawab penuh dari manajemen PT. UNI dan bukan kesalahan para pekerja lapangan. Oleh karena itu, mereka meminta agar majelis hakim memutuskan penghentian sementara seluruh operasional perusahaan hingga izin lingkungan dalam bentuk addendum resmi diterbitkan.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues