Tidak berhenti sampai di situ, GLPMK juga menunjukkan kepekaan terhadap hak-hak pekerja. Mereka menuntut agar selama masa penghentian kegiatan, seluruh hak karyawan, termasuk gaji bulanan, tetap dibayarkan penuh.
Jika permohonan ini tidak dikabulkan secara sukarela oleh PT. UNI, GLPMK mendesak agar Tergugat III, IV, dan V, yang merupakan instansi pemerintah terkait, segera mengambil langkah hukum berupa penyegelan paksa terhadap kegiatan yang dinilai ilegal tersebut.
Baca juga :
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, namun tumpul ketika berhadapan dengan pengusaha besar. Ini soal keadilan dan konsistensi penegakan hukum,” tegas Asep.
Mediasi yang berlangsung hari ini juga memunculkan pernyataan tegas dari kuasa hukum GLPMK, yang menyatakan bahwa jika tidak tercapai kesepakatan, pihaknya tidak akan mengikuti proses mediasi selanjutnya. GLPMK menilai bahwa hukum dalam perkara ini sudah cukup jelas dan tidak pantas dinegosiasikan.
“Hukum di dunia bisa direkayasa, tapi hukum Tuhan tidak bisa. Kami ingin proses ini menjadi preseden bagi supremasi hukum yang berkeadilan,” tambah Asep dengan nada serius.
Baca juga :
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues