“Kami khawatir, jika benar yang turun tangan adalah pihak dengan kekuasaan besar, bukan hanya hakim yang dilobi, tapi Bawas MA pun bisa dimanipulasi seolah melakukan pengawasan. Namun kami tetap percaya pada integritas Bawas,” imbuhnya.
Surat resmi untuk Bawas MA, menurut Asep, sedang dalam proses finalisasi dan akan segera dikirimkan.
“Draf surat sudah selesai. Dalam waktu dekat akan kami layangkan ke Mahkamah Agung,” ucapnya.
Sementara itu, sidang di PTUN Bandung masih berada dalam tahap pemeriksaan persiapan. Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan agenda yang sama.
Jika dugaan intervensi kekuasaan terhadap proses hukum terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan ancaman serius terhadap independensi lembaga peradilan. Mahkamah Agung wajib menunjukkan ketegasan dan transparansi dalam menangani setiap indikasi manipulasi proses hukum—sebab keadilan yang dikooptasi oleh kepentingan politik bukanlah keadilan, melainkan penghinaan terhadap hukum itu sendiri. (Asep Ahmad)
