“Jadi ibaratnya secara faktual diterbitkan Keputusan perubahan dan ditandatnangani oleh Bupati, tetapi realisasinya tidak dianggap ada oleh Pansel sendiri. Apakah ini modus untuk menghamburkan uang APBD agar dapat honor?, saya yakin beliau itu kan seorang Profesor, faham hukum administrasi. Secara tersurat ada dan tercatat tetapi tidak dianggap ada dalam pengumuman seleksi yang diterbitkan pada tanggal 19 Mei 2025,” ucap Asep Muhidin, SH., MH melalui sambungan selulernya.
Asep curiga, modu ini mungkin hanya untuk membagikan atau melegalkan jatah uang yang tersembunyi. Jadi wajar kalau nanti GLMPK mengambil langkah melaporkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi membuat struktur korupsi terorganisir.
Baca juga :
GLMPK Laporkan Salah Satu Tim Sukses Bupati Garut Ke Polda jabar?, Ini Masalahnya…
“Lebih jauhnya kami sudah mengajak ketua GLMPK dalam waktu dekat akan berkonsultasi kepada ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi negara, apakah perbuatan seperti ini dapat dikategorikan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi korupsi yang nyata dan terbuka atau bagaimana. Karena jelas Keputusan Bupati tentang perubahannya tidak dimuat dan tercantum dalam pengumuman yang telah diputuskan tanggal 19 Mei 2025,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Panitia Seleksi masih ngebut melakukan proses tahapan seleksi dan belum memberikan tanggapannya. (Asep Ahmad)