LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Komitmen Polres Purwakarta dalam memberantas peredaran narkotika terus diperkuat. Satuan Reserse Narkoba kembali mencatatkan penindakan dengan mengamankan tiga orang yang kedapatan tengah mengonsumsi sabu di wilayah Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB tersebut menjerat seorang perempuan berinisial GAA (22) warga Desa Cibungur, serta dua pria masing-masing MIA (26) warga Desa Sukatani, dan D alias Burhan (28) warga Kabupaten Purwakarta.
“Dari hasil pemeriksaan, dua orang yakni GAA dan MIA mengaku sebagai pengguna. Sementara D alias Burhan ditetapkan sebagai tersangka dan ditindaklanjuti ke proses penyidikan karena ditemukan bukti tambahan,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga :
Dugaan Intervensi Kekuasaan Ancam Independensi Lembaga Peradilan, Pengacara GLMPK Minta MA Kawal Sidang Sengketa Pansel PDAM Garut
Barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain seperangkat alat isap sabu atau bong, yang diduga baru saja digunakan oleh para pelaku. Dari keterangan GAA dan MIA, sabu tersebut diperoleh dari D untuk dikonsumsi bersama.
Usai penangkapan, pihak kepolisian melakukan asesmen terhadap GAA dan MIA bersama Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNNK Karawang, Kejaksaan Negeri Purwakarta, tim medis, dan unsur kepolisian. Hasilnya, keduanya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi karena dikategorikan sebagai pengguna aktif, bukan pengedar, serta tidak memiliki catatan residivisme.
