Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta analisis dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), kerugian negara dalam kasus ini terdiri dari tiga komponen: kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian terhadap perekonomian nasional.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
PT Multimas Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar
PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar
PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun
“Jumlah uang yang telah dikembalikan dan disita oleh penuntut umum telah memperoleh penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Sutikno menutup pernyataannya.
Langkah ini menegaskan komitmen Kejagung dalam menindak tegas kejahatan korupsi yang melibatkan korporasi besar dan berdampak signifikan terhadap keuangan negara. (BAAS)
