ArtikelHukumNasionalNewsPolitikSorot

“Pasal Karet” UU Tipikor: Jerat Hukum Bisa Menggulung Penjual Pecel Lele

bhegins
×

“Pasal Karet” UU Tipikor: Jerat Hukum Bisa Menggulung Penjual Pecel Lele

Sebarkan artikel ini
Pecel lele
Ilustrasi

Solusi: Hapus dan Revisi, Atau Hukum Akan Jadi Alat Represi

Dalam kesaksiannya, Chandra Hamzah secara tegas menyarankan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus Pasal 2 ayat (1) dan merevisi Pasal 3.

tempat.co

Ia menyarankan frasa “setiap orang” diganti menjadi “pegawai negeri” atau “penyelenggara negara”, sesuai dengan rekomendasi Article 19 UNCAC. Selain itu, frasa “yang dapat merugikan keuangan negara” juga dianggap terlalu lentur dan sebaiknya dihapus.

“Kalau tidak diubah, hukum akan menjadi senjata berbahaya yang bisa diarahkan ke siapa saja, bukan hanya pelaku korupsi sebenarnya,” ujar Chandra.

UU Tipikor, Antara Alat Pemberantas atau Pembungkam?

Kritik terhadap dua pasal utama dalam UU Tipikor ini menambah daftar panjang kekhawatiran atas penggunaan hukum pidana untuk tujuan politik atau represi sosial. Apakah benar semangat pemberantasan korupsi masih sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum? Atau justru bergeser menjadi alat legal untuk membungkam?

Investigasi ini menjadi peringatan: ketika hukum kehilangan presisi, maka yang tersisa hanyalah ketakutan. Dan dalam negara hukum, ketakutan tidak seharusnya menjadi panglima. (BAAS)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow