Solusi: Hapus dan Revisi, Atau Hukum Akan Jadi Alat Represi
Dalam kesaksiannya, Chandra Hamzah secara tegas menyarankan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus Pasal 2 ayat (1) dan merevisi Pasal 3.
Ia menyarankan frasa “setiap orang” diganti menjadi “pegawai negeri” atau “penyelenggara negara”, sesuai dengan rekomendasi Article 19 UNCAC. Selain itu, frasa “yang dapat merugikan keuangan negara” juga dianggap terlalu lentur dan sebaiknya dihapus.
“Kalau tidak diubah, hukum akan menjadi senjata berbahaya yang bisa diarahkan ke siapa saja, bukan hanya pelaku korupsi sebenarnya,” ujar Chandra.
UU Tipikor, Antara Alat Pemberantas atau Pembungkam?
Kritik terhadap dua pasal utama dalam UU Tipikor ini menambah daftar panjang kekhawatiran atas penggunaan hukum pidana untuk tujuan politik atau represi sosial. Apakah benar semangat pemberantasan korupsi masih sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum? Atau justru bergeser menjadi alat legal untuk membungkam?
Investigasi ini menjadi peringatan: ketika hukum kehilangan presisi, maka yang tersisa hanyalah ketakutan. Dan dalam negara hukum, ketakutan tidak seharusnya menjadi panglima. (BAAS)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”