“Akibat rangkaian pelanggaran ini, PT ENM mengalami kerugian sebesar Rp86,2 miliar. Pembayaran yang seharusnya diterima dari PT SDI tidak disalurkan sebagaimana mestinya,” tegas Irfan dalam konferensi pers, Jumat (20/6/2025).
Penyidik Kejari Bandung saat ini masih berkoordinasi dengan auditor negara untuk menghitung kerugian keuangan secara resmi. Ketiga tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Kebonwaru, Bandung, selama 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan.
Kasus ini menjadi catatan serius atas lemahnya pengawasan internal dalam pengelolaan keuangan BUMD. Skandal ini juga mengingatkan bahwa jabatan strategis di perusahaan pelat merah bukan ruang bermain bagi yang ingin memperkaya diri sendiri. (BAAS)
