LOCUSONLINE, JAKARTA — Dalam satu pernyataan yang dianggap menyayat logika dan nurani, Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, mengusulkan penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka perusakan rumah ibadah di Cidahu, Sukabumi, yang diduga digunakan pelajar Kristen untuk beribadah. Tak tanggung-tanggung, Kementerian HAM bahkan siap pasang badan jadi penjamin, dengan alasan klasik: “miskomunikasi warga.”
Tanggapan keras langsung datang dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Ia menilai langkah tersebut bukan hanya tidak sensitif, tetapi secara terang-terangan menunjukkan wajah negara yang permisif terhadap kekerasan berbasis kebencian agama.
“Pernyataan itu adalah bentuk pembiaran dan bahkan bisa dimaknai sebagai legalisasi kekerasan sektarian. Negara seolah berkata: ‘Lakukan saja, toh masih bisa dimediasi nanti’,” ujar Usman, Selasa (8/7/2025).
Dalam pusaran retorika toleransi yang kerap dikumandangkan pejabat publik, proposal penangguhan penahanan ini justru jadi antitesis. Usman menyebut pendekatan restorative justice dalam kasus kekerasan sektarian sebagai bentuk pengaburan terhadap esensi keadilan.
“Ini bukan sengketa warisan atau rebutan lahan. Ini serangan atas dasar keyakinan. Bila diselesaikan di luar pengadilan, maka negara memperkuat budaya impunitas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa korban kekerasan berbasis agama selama ini kerap menjadi kelompok yang dilupakan negara. Warga Ahmadiyah, Syiah, dan kini pelajar Kristen, terus menjadi korban persekusi yang tak berujung pengadilan. Negara tidak hadir sebagai pelindung, tapi malah menyodorkan surat jaminan.
Baca Juga :
KemenHAM, dari Pembela HAM ke Penjamin Pelaku? Negara Hukum atau Negara “Maaf-Maafan”?
Pernyataan Thomas Suwarta yang menyebut bahwa insiden perusakan rumah ibadah itu hanyalah akibat “miskomunikasi masyarakat” juga dikritik tajam. Usman menilai pernyataan tersebut lebih cocok datang dari ketua RT yang berusaha menengahi tetangga ribut, bukan dari pejabat negara yang mengemban tanggung jawab konstitusional.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”