LOCUSONLINE, GARUT – Kepengurusan Korpri (korps pegawai negeri) Kabupaten Garut yang dipimpin oleh Drs. H. Didit Fajar Putradi, M.Si yang didaulat menjadi Ketua KORPRI masa bakti 2016 – 2021 kini menjadi sorotan. Kamis, 24 Juli 2025
Pasalnya, kepengurusan Korpri di bawah pejabat yang kini dipercaya sebagai Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kabupaten Garut dianggap terlalu“gemuk”. Namun, pengelolaannya sempit inovasi.
Disebut “gemuk” karena mengakomodir hampir semua unsur SKPD yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.
Banyak pejabat dari mulai Eselon II sampai Eselon IV yang tergabung dalam kepengurusan tersebut.
Di satu sisi kepengurusan yang besar ini bersifat akomodatif dan partisipatif, tapi disisi lain kepengurusan ini pun diduga syarat dengan kepentingan, termasuk kepentingan pribadi yang bersifat pragmatis.
Beberepa elemen di Garut menilai, beberapa hal yang dilakukan oleh kepengurusan Korpri selama periode 2016-2021 disinyalir telah menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), diantaranya:
- Tidak melakukan Musyawarah Daerah yang seharusnya dilaksanakan pada
tahun 2021, dan sampai sekarang yang bersangkutan masih berstatus sebagai Ketua Umum Korpri Kabupaten Garut walaupun masa jabatannya harusnya habis pada tahun 2021. - Akibat dari tidak dilaksanakanannya Musda tersebut, maka kepengurusan di bawahnya menjadi tidak jelas, bahkan sebagian dari pengurus tersebut sudah pensiun, salah satunya pejabat yang memegang amanah sebagai sekretaris Korpri pun sudah pensiun menyebabkan kepengurusan praktis tidak berjalan.
- Korpri Kabupaten Garut tidak mempunyai program yang jelas, terarah dan terukur, sehingga kemanfaatannya nyaris tidak dirasakan oleh anggota, institusi apalagi masyarakat. Program yang rutin dan masih berjalan adalah pemberian santunan bagi pegawai yang pensiun.
- Tidak adanya transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan uang iuran anggota yang diprediksi bernilai puluhan miliar rupiah.
SekretarisGLMPK (Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan), Ridwan Kurniawan mengatakan, ada beberapa pihak yang datang kepada lembaganya untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan iuran di Korpri Garut.
“Besaran iuran Korpri Kabupaten Garut diperkirakan mencapai puluhan miliar. Angaka sebanyak itu merupakan akumulasi selama periode 2016-2025,” ungkap Ridwan kepada media.
Berdasarkan informasi yang ia peroleh, bahwa satu orang pegawai negeri memberikan iuran sebesar 10.000 per orang. Sehingga, ketika dikalkulasikan selama 8 tahun angkanya mencapai Rp 19.200.000.000.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”