“Kasus dugaan korupsi DPRD Garut makin panas. Seorang advokat melaporkan jaksa Kejari Garut ke Polres karena diduga memberi keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang praperadilan SP3 kasus BOP dan pokir DPRD”
GARUT – Kasus dugaan korupsi di DPRD Garut terus bergulir. Seorang warga yang juga berprofesi sebagai advokat, Asep Muhidin, melaporkan seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Garut ke Polres Garut, Senin (11/8/2025) malam.
Jaksa tersebut diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang praperadilan terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi dana BOP pimpinan DPRD dan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Garut. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Garut pada Februari 2025.
“Benar, kami melaporkan seorang jaksa yang pernah menjadi saksi dalam persidangan praperadilan di ruang Kartika PN Garut, dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Grt,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Menurut Asep, jaksa itu memberi keterangan di bawah sumpah bahwa berdasarkan perhitungan internal Kejari Garut, kerugian negara dari dana BOP pimpinan DPRD mencapai Rp40 miliar, sementara dari dana pokir mencapai Rp140 miliar. Jaksa tersebut juga disebut mengetahui modus korupsi anggota DPRD, yakni dengan mengurangi kualitas pekerjaan.
Asep menyebut, laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/376/VIII/2025/SPKT/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”