“Restorative Justice “garda terdepan” penyelesaian masalah, konsep sederhana berdamai sebelum ribut di pengadilan, sebuah ide yang manis, selama bukan yang kuat yang menentukan akhir cerita”
LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Kejaksaan Negeri mengklaim siap membangun 192 Rumah Restorative Justice (RJ) di setiap desa dan kelurahan. Konsepnya sederhana: masalah jangan buru-buru ke pengadilan, coba dulu ngobrol sambil minum teh.
Bupati Saepul Bahri Binzein, atau yang lebih akrab disebut Bupati Aing, bersama Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana, Rabu (13/8/2025), meninjau salah satu calon Rumah RJ di Desa Karangmukti. Lokasinya? Bangunan sitaan kejaksaan. Dari barang bukti jadi balai musyawarah sebuah inovasi yang entah brilian atau irit anggaran.
“Musyawarah dulu. Kalau mentok, baru pengadilan,” kata Bupati Aing, memberi kesan bahwa hukum formal adalah jalur darurat, bukan jalur utama.
Martha menambahkan, Rumah RJ Karangmukti bakal dilengkapi koperasi dan lahan melon untuk kelompok lansia. Jadi, kalau mediasi gagal, setidaknya warga bisa pulang bawa bibit usaha atau sekilo buah.
Baca Juga : Ekonomi Naik, Dompet Kering: Pemerintah Berhasil Meratakan Kesejahteraan ke Arah Minus
Program ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yang memungkinkan penghentian perkara demi keadilan restoratif. Terjemahan bebasnya: kalau bisa damai, kenapa harus ribut kecuali kalau ributnya memang menguntungkan pihak tertentu.
Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Andi Irawan Haqiqi, berharap Rumah RJ menumbuhkan kesadaran hukum dan gotong royong. Harapan yang mulia, walau sejarah menunjukkan bahwa musyawarah seringkali berakhir dengan “yang kuat menang, yang lemah pasrah”.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”