Rudi menambahkan, polisi masih menyelidiki dugaan adanya kelompok tertentu yang sengaja mengompori aksi ini. “Ada indikasi pihak yang ingin mengadu domba masyarakat dengan aparat,” katanya.
Atas ulah mereka, para tersangka kini harus bersiap menanggung pasal berlapis: Pasal 187, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP, plus UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Bhegin)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”