ArtikelBandungDaerahHukumJawa BaratNews

Demo Bandung Berujung “Festival Anarkis”: 42 Tersangka, Molotov dan Hoaks Jadi Properti Utama

bhegins
×

Demo Bandung Berujung “Festival Anarkis”: 42 Tersangka, Molotov dan Hoaks Jadi Properti Utama

Sebarkan artikel ini
Demo memanas
Foto Istimewa
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

Rudi menambahkan, polisi masih menyelidiki dugaan adanya kelompok tertentu yang sengaja mengompori aksi ini. “Ada indikasi pihak yang ingin mengadu domba masyarakat dengan aparat,” katanya.

Atas ulah mereka, para tersangka kini harus bersiap menanggung pasal berlapis: Pasal 187, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP, plus UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Bhegin)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow