Sidang MPWN rutin ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021, sekaligus menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap kepatuhan notaris dalam menjalankan profesinya.(Bhegin)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”