ArtikelDaerahGarutHukumJawa BaratLingkungan HidupNewsOpiniSorot

Dugaan Pelanggaran PT JIL dan “Pengawasan Remang-remang” DPRD Garut

bhegins
×

Dugaan Pelanggaran PT JIL dan “Pengawasan Remang-remang” DPRD Garut

Sebarkan artikel ini
Pt jil
Foto Istimewa Net

“Kasus PT JIL bukan sekadar pelanggaran tata ruang. Ia membuka jendela lebar terhadap bagaimana sistem pengawasan daerah bekerja atau tidak bekerja saat berhadapan dengan kepentingan besar. Apakah lembaga pengawas akan menegakkan aturan, atau justru ikut hanyut dalam arus kepentingan?”

Laporan Khusus LOCUSONLINE | Garut

tempat.co

Di tengah derap pembangunan di Kabupaten Garut, sebuah proyek besar milik PT Jakarta Inti Land (PT JIL) menuai sorotan tajam. Perusahaan ini diduga kuat melakukan pelanggaran hukum, mulai dari pelanggaran garis sempadan sungai hingga penggunaan genset berkapasitas besar tanpa izin. Namun, yang lebih mengejutkan bukan hanya pelanggarannya melainkan sikap diam dan lambannya respon lembaga pengawas daerah.

Awal Mula: Pelanggaran yang Terlihat, Tapi Tak Tersentuh

Dugaan pelanggaran mencuat setelah sejumlah aktivis dan masyarakat menemukan indikasi bahwa PT JIL telah mengaspal halaman depan gedung supermarket yang masuk dalam kawasan sempadan sungai. Selain itu, penggunaan genset berkapasitas di atas 500 kVA diduga belum mengantongi izin resmi.

Temuan tersebut telah disampaikan dalam audiensi antara Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, H. Nurdin Yana, M.H., yang saat itu berjanji akan berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung. Namun, hingga kini tak ada kepastian apakah surat resmi dari Pemkab Garut benar-benar dikirim.

“Pertanyaannya, apakah Pemkab benar-benar sudah bersurat atau hanya omong kosong?” kata Sekretaris GLMPK, Ridwan Kurniawan, S.H., kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).

Surat-Surat yang Terlunta di Laci DPRD

GLMPK mengaku telah mengirim surat resmi kepada Ketua DPRD Kabupaten Garut sejak 27 Agustus 2025 untuk meminta jadwal audiensi dan pelaksanaan eksekusi. Surat tersebut disusul beberapa kali, terakhir pada 25 September 2025 melalui surat Nomor 062/9/GLMPK/2025.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow