Baca Juga : GLMPK Siapkan Langkah Hukum dan Aksi ke DPRD Garut, PT. JIL Ogah Batasi Sendiri
Kepala Dinas Pertanian Garut, Haeruman, mengaku jumlah PPL saat ini baru 258 orang. Padahal, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 mengamanatkan satu desa satu penyuluh, yang berarti Garut kekurangan 268 orang lagi.
Dengan jumlah itu, satu penyuluh ibarat harus “membina satu desa sambil nyambi tiga desa tetangga” atau dalam istilah pertanian, “tanam padi, panen peluh”.
Meski begitu, Haeruman tetap bangga: swasembada pangan padi Garut naik 15%. “Ini hasil jerih payah para penyuluh dan support Bupati,” ujarnya. Sayangnya, keberhasilan ini bisa terancam oleh Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 yang akan menarik 174 penyuluh ASN ke pusat mulai 2026. Kalau itu terjadi, jumlah PPL Garut mungkin tinggal cukup untuk satu kabupaten.
Haeruman juga memaparkan ada 5.974 kelompok tani, 425 Gapoktan, dan 255 KEP yang sudah terdaftar di Simluhtan. Tapi untuk mengubah KEP menjadi BUMP, dibutuhkan pembinaan intensif bukan sekadar absensi pelatihan dan banner kegiatan.
Ia juga berharap 42 Balai Penyuluh Pertanian segera disertifikatkan, agar keberadaannya tak hanya “numpang” seperti petani yang belum punya lahan sendiri.(Suradi)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”