LOCUSONLINE, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat RI kembali bersiap memasuki panggung rutinnya: mengesahkan undang-undang di tengah kegaduhan publik. Kali ini Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang menjadi bintangnya. Paripurna digelar Selasa (18/11/2025), sementara riuh kritik disimpan rapi di kotak saran yang tidak pernah dibuka.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memastikan pengesahan itu. Dengan nada santai khas pejabat yang sudah terbiasa menghadapi kritik tebal, ia menyebut semuanya sudah on schedule.
“Tadi sudah rapim, besok dijadwalkan,” ujar Cucun di Senayan, Senin (17/11/2025). Seolah yang terpenting dari seluruh pembahasan undang-undang adalah memastikan kalender tidak salah tanggal.
Keputusan tingkat II akan diketok karena tingkat I sudah beres sebuah pola yang begitu mekanis seperti mesin fotokopi: masuk, dicap, keluar. Tidak ada drama tambahan, kecuali dari publik yang suaranya lagi-lagi hanya dijadikan latar belakang.
Sebelumnya, Komisi III dan pemerintah telah bulat menyepakati seluruh substansi RKUHAP. Bulatnya cepat, macam keputusan kelompok belajar yang sudah mau pulang.
Cucun menegaskan, laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak akan mengubah rencana pengesahan. DPR tetap berjalan seperti kereta ekspres: kritik boleh berdiri di peron.
“Kalau tidak setuju, bisa Judicial Review,” katanya. Petuah klasik yang intinya: silakan mengeluh, asal tidak mengganggu kami mengetuk palu besok pagi.
Baca Juga : PERADI SAI: CCTV di RUU KUHAP, Siap Jadi “Ring Light” Keadilan atau Cuma Pajangan Kantor?
MKD disebut tetap akan memverifikasi laporan Koalisi, meskipun publik sudah paham bahwa verifikasi MKD sering kali menimbulkan tanya: verifikasi untuk mencari kebenaran atau untuk menenangkan perasaan?

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














