ArtikelHukumKorupsiNasionalNews

Drama Digitalisasi Pendidikan: Nadiem Siap Sidang, Jurist Tan Tetap Menghilang Seperti WiFi Sekolah Negeri

bhegins
×

Drama Digitalisasi Pendidikan: Nadiem Siap Sidang, Jurist Tan Tetap Menghilang Seperti WiFi Sekolah Negeri

Sebarkan artikel ini

Revolusi digital dijanjikan untuk murid, tapi yang menikmati duluan justru auditor.

Kejagung
Foto Istimewa Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, dalam jumpa pers di Kejagung (Rumondang/detikcom)

“Kasus Chromebook bukan hanya soal perangkat, tapi soal bagaimana ambisi modernisasi akhirnya tersangkut pada kabel listrik pengadaan. Revolusi digital dijanjikan untuk murid, tapi yang menikmati duluan justru auditor.”

LOCUSONLINE, JAKARTA – Program digitalisasi pendidikan yang dulu dijual sebagai lompatan futuristik untuk murid Indonesia, kini resmi masuk kotak perkara Tipikor. Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook bukan sekadar gonjang-ganjing warganet, melainkan berbasis bukti keras, lengkap, dan tahan banting bantahan.

tempat.co

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, tampil dengan gaya konferensi pers yang rapi dan datar, namun isinya cukup memukul ritme politik pendidikan:

“Penyidikan dan penuntutan dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti yang kuat.”

Dalam bahasa publik tidak ada lagi ruang untuk narasi “fitnah digital”, “salah paham inovasi”, atau “percepatan kemajuan pendidikan”, semua sudah resmi naik meja hijau.

Pada 8 Desember 2025, berkas dakwaan dan dokumen perkara resmi diluncurkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, lebih cepat dari koneksi WiFi sekolah yang jadi target digitalisasi.

Hasilnya jelas, Nadiem dan tiga rekannya tidak lagi sekadar “mantan pejabat pendidikan progresif”, melainkan tersangka pengadaan yang diduga merugikan negara Rp 1,98 triliun.

Laptopnya tak pernah benar-benar sampai ke tiap kelas, tapi angka kerugiannya sampai jelas ke kertas audit negara.

Tiga pendamping proyek turut ikut rombongan sidang:

  • Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi)
  • Mulyatsyah (eks Direktur SMP dan KPA)
  • Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD dan KPA)

Baca Juga : Banjir, Longsor, dan Jejak SK 1,6 Juta Hektare: Ketika Hutan Sumatra Disulap Jadi “Lahan Tata Ruang” Ala Zaman Zulhas

Kejaksaan menduga arahan pengadaan sudah dikunci sejak sebelum Nadiem resmi duduk sebagai menteri. Setelah resmi menjabat, pengadaan berjalan seperti drama single-vendor dengan panggung tender yang sekadar pemanis. Digitalisasi pendidikan ternyata bukan soal kecerdasan buatan, melainkan kecerdasan perencanaan.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow