“Ketika tata ruang diperlakukan sebagai dokumen formalitas, bukan alat kendali, maka banjir, longsor, dan luapan air hanya soal waktu. Bencana tidak lagi datang sebagai kejutan, melainkan konsekuensi.”
LOCUSONLINE, GARUT – Saat banjir dan longsor menelan korban di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Kejaksaan Agung justru membuka satu fakta pahit: bencana tak selalu lahir dari hujan dan alam. Banyak yang justru berawal dari meja perizinan, peta tata ruang, dan pembiaran kebijakan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin secara terbuka menegaskan bahwa rangkaian bencana di Sumatra bukan murni faktor alam. Kerusakan lingkungan, alih fungsi lahan, dan aktivitas manusia yang melabrak aturan tata ruang disebut sebagai penyumbang utama yang memperparah dampak bencana.
Pernyataan ini bukan sekadar refleksi Sumatra. Di Kabupaten Garut, Jawa Barat, aroma persoalan serupa juga tercium bedanya, masih dalam bentuk “pemeriksaan administratif”.
PUPR Garut Baru Bergerak Setelah Polisi Turun
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Hari, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan ke lokasi pabrik PT Pratama Abadi Industri di Desa Cijolang, Kecamatan Blubur Limbangan, setelah menerima undangan dari Polres Garut.
“Waktu itu kami menerima undangan dari Polres Garut. Kami bersama Dinas Pertanian dan BPN Garut melakukan kunjungan lapangan untuk mengecek 17 titik koordinat yang rekomendasinya telah diterbitkan Dinas Pertanian,” ujar Hari, Kamis (13/3/2025).
Hasilnya, seluruh 17 titik koordinat tersebut dinyatakan berada di dalam area pabrik mulai dari gerbang selatan hingga bagian utara kawasan industri.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












