“Sudah dilakukan pengecekan. Tujuh belas titik itu memang masuk ke area pabrik,” katanya.
Temuan tersebut akan dituangkan dalam berita acara lintas instansi dan diserahkan kepada Polres Garut. Sebuah prosedur administratif yang rapi meski publik bertanya mengapa baru dicek setelah diminta aparat penegak hukum?
Tata Ruang Dicek Belakangan, Dampak Dirasakan Lebih Dulu
Pemeriksaan ini menjadi relevan di tengah sorotan terhadap sejumlah pabrik di Garut yang diduga bermasalah secara tata ruang dan perizinan. Sebelumnya, publik digegerkan oleh robohnya tembok pabrik PT Ultimate Noble Indonesia yang memicu luapan air ke permukiman warga.
Ironisnya, Satpol PP Garut sempat menyatakan tidak mengetahui secara detail perizinan PT Pratama Abadi Industri sebuah pengakuan yang mempertegas lemahnya koordinasi antar-OPD dalam urusan tata ruang dan pengawasan pembangunan.
Dari Sumatra ke Garut: Benang Merah Bernama Pembiaran
Pernyataan Jaksa Agung tentang bencana ekologis di Sumatra dan aktivitas pengecekan PUPR Garut terhadap kawasan industri seolah terhubung oleh satu benang merah pembangunan yang melaju lebih cepat daripada pengawasan.
Ketika tata ruang diperlakukan sebagai dokumen formalitas, bukan alat kendali, maka banjir, longsor, dan luapan air hanya soal waktu. Bencana tidak lagi datang sebagai kejutan, melainkan konsekuensi.
Dari Sumatra hingga Garut, pesannya semakin terang bencana ekologis bukan semata kehendak alam, tapi sering kali hasil akumulasi kebijakan yang abai dan OPD yang baru sibuk mencatat setelah masalah terjadi.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












