ArtikelHukumMoralNasionalNewsViral

Ketika Negara Datang Setelah Viral: Nenek Saudah vs Tambang yang Lebih Kebal dari Hukum

bhegins
×

Ketika Negara Datang Setelah Viral: Nenek Saudah vs Tambang yang Lebih Kebal dari Hukum

Sebarkan artikel ini
ChatGPT Image 3 Feb 2026, 15.09.49
Gambar Ilustrasi Ai

Baca Juga : Upah Ditandatangani: Buruh Ditinggal-Gubernur Jalan Sendiri

Ironinya belum selesai. Setelah kekerasan fisik, Saudah menghadapi hukuman sosial. Musyawarah adat di Dusun Enam Lubuk Aro digelar tanpa kehadiran korban. Keputusannya tegas dimana Saudah dikeluarkan dari komunitas adat dan urusannya tak lagi menjadi urusan kampung. Sanksi sosial menyusul siapa pun yang membantu diminta berpikir ulang. Akibatnya, ia terusir dari kampung halaman dan menumpang di rumah anaknya di wilayah lain. Tambang ilegal berjalan, korban dipinggirkan.

tempat.co

Di DPR, seruan “usut tuntas” kembali terdengar mantra yang kerap diucapkan saat kamera menyala. Komnas HAM menilai negara gagal melindungi warganya dan menyebut peristiwa ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Aparat diminta bekerja adil dan profesional, pemerintah diminta memulihkan kesehatan fisik dan psikis korban, sekaligus menghentikan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melahirkan kekerasan.

Komnas Perempuan menambahkan lapisan masalah yang kerap luput. Saudah mengalami kekerasan berlapis sebagai perempuan, lansia, dan bagian dari komunitas adat. Aktivitasnya mempertahankan tanah dan ekosistem adalah hak konstitusional, dijamin Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009. Putusan MK terbaru menegaskan, pembela lingkungan tak boleh dikriminalisasi atau dibalas. Di lapangan, justru sebaliknya.

Daftar isu yang diurai Komnas Perempuan panjang: penganiayaan berat dan ancaman terhadap hak hidup; kekerasan berbasis gender dan usia dalam konflik ekonomi; kekerasan struktural dalam penegakan hukum; hingga penghukuman sosial berbasis adat. Kepada aparat, mereka mendesak penyidikan menyeluruh, perlindungan saksi dan korban, serta proses yang transparan dan bebas kepentingan. Kepada pemerintah daerah, tuntutannya jelas: tertibkan tambang ilegal di bantaran Sungai Sibinail.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow