“Dari ruang sidang ini, satu pola kembali terlihat dimana proyek negara bisa menjadi ladang emas, sampai palu hakim mulai mengetuk. Setelah itu, keuntungan mendadak berubah menjadi “titipan” yang buru-buru dikembalikan.”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Sidang perkara pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghadirkan cerita klasik, cuan besar, nyali kecil. Rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi, Susy Mariana, mengaku telah mengembalikan Rp 5,1 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung. Uang itu disebut sebagai bagian keuntungan dari proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pengakuan tersebut disampaikan Susy saat bersaksi, Selasa (3/2/2025), dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa, Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan.
Di hadapan majelis hakim, jaksa membeberkan angka yang sulit disebut recehan. Dari pengadaan Chromebook dan CDM sejak 2020 hingga 2022, Susy disebut mengantongi total keuntungan Rp 10,2 miliar. Rinciannya, Rp 3,2 miliar pada 2020, Rp 3,9 miliar pada 2021, dan lebih dari Rp 2 miliar pada 2022.
“Betul,” jawab Susy singkat saat jaksa memastikan angka tersebut, seolah sedang mengonfirmasi total belanja bulanan, bukan laba proyek negara.
Baca Juga : Sekjen GLMPK: QRIS vs Amplop Tebal, Transaksi Digital Mulai Mengganggu Zona Nyaman Oknum
Namun cerita belum berhenti di situ. Susy juga mengakui telah mengalirkan sejumlah uang kepada pegawai Kemendikbudristek. Alasannya terdengar sederhana bahkan klise.
“Itu tanda terima kasih,” ujarnya, sembari menjelaskan bahwa pemberian tersebut terkait bantuan agar proyek pengadaan bisa didapatkan. Ia menegaskan, niatnya hanya “berbagi rezeki” karena merasa memperoleh keuntungan besar.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









