Karena itu, Mahkamah menerapkan kembali pertimbangan hukum lama secara mutatis mutandis, alias copy-paste logika yang disesuaikan seperlunya.
MK juga menyatakan belum menemukan alasan yang cukup kuat untuk menggeser pendiriannya. Dengan kata lain, perubahan zaman belum cukup meyakinkan hakim untuk mengubah tafsir hukum yang sudah mengendap puluhan tahun.
Terkait keberatan Pemohon atas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang mempertegas larangan pencatatan perkawinan beda agama, MK menilai dalil tersebut salah alamat. Menurut Mahkamah, substansi SEMA bukan wilayah penilaian konstitusional MK.
Ridwan Mansyur menegaskan bahwa keberatan Pemohon dalam hal ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.
Baca Juga : Kursi “Hakim Istana” Kosong: MA Mulai Audisi Pengganti Anwar Usman
Meski demikian, putusan tersebut tidak sepenuhnya bulat. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion. Ia berpendapat bahwa Pemohon sebenarnya tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonannya seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima sejak awal.
Permohonan uji materi ini diajukan Anugrah karena menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan memicu tafsir ganda dalam pencatatan pernikahan antaragama. Menurutnya, aturan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum bagi pasangan lintas iman.
Ia mengklaim mengalami kerugian konstitusional yang nyata karena tidak bisa melanjutkan rencana pernikahan dengan pasangannya yang berbeda keyakinan.
Anugrah, yang beragama Islam, mengaku telah menjalin hubungan dengan perempuan beragama Kristen selama dua tahun. Keduanya, kata dia, berkomitmen saling menghormati keyakinan masing-masing dan berniat membangun rumah tangga.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









