Modus licik sindikat perdagangan orang terungkap: merekrut korban melalui teman sendiri, menjanjikan kontrak legal dan fasilitas gratis, lalu menjerat mereka dengan utang kasbon hingga mengalami kekerasan bertahun-tahun. Salah satu korban berangkat saat usia 15 tahun, baru bisa pulang setelah 4 tahun.
[Locusonline.co] JABAR – Tabir gelap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar warga Jawa Barat akhirnya terkuak secara gamblang. Sebanyak 13 perempuan asal berbagai daerah di Jawa Barat diduga menjadi korban eksploitasi di sebuah tempat hiburan malam, PUB Eltras, yang berlokasi di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung menemui para korban di kantor tim relawan kemanusiaan Truk-F pada Senin (23/2/2026). Kehadirannya untuk memastikan keselamatan mereka sekaligus mengawal proses hukum terhadap sindikat perekrut ilegal yang telah menyengsarakan puluhan warga Jabar.
Bagaimana sebenarnya para korban bisa terjebak hingga bertahun-tahun? Berikut penelusuran lengkapnya.
Kronologi Lengkap Jeratan Sindikat TPPO
1. Perekrutan Melalui “Lingkaran Terdekat”
Berdasarkan pengakuan salah satu korban berinisial N (20) asal Cikalongkulon, Cianjur, jeratan ini tidak dimulai dari orang asing, melainkan melalui teman setempat di daerah asalnya.
Modus ini digunakan agar korban merasa aman dan tidak menaruh curiga. Perekrut yang merupakan orang dikenal membuat para korban percaya bahwa tawaran pekerjaan tersebut legitimate dan menguntungkan.
2. Iming-Iming Kontrak Formal dan Fasilitas Gratis
Untuk memberikan kesan legal dan profesional, para korban diminta menandatangani kontrak kerja di atas materai. Dokumen ini menjadi alat ampuh untuk meyakinkan korban bahwa mereka akan bekerja secara resmi.
Dalam perjanjian tersebut, mereka dijanjikan:
- Bekerja sebagai Lady Companion (LC) di tempat hiburan malam
- Biaya riasan (make up) ditanggung perusahaan
- Tempat tinggal gratis selama bekerja
- Penghasilan besar dan menjanjikan
Janji-janji manis ini berhasil membujuk para korban, yang sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu, untuk merantau ke NTT.
3. Manipulasi “Utang Kasbon” di Lokasi Kerja
Setibanya di Maumere, kenyataan pahit langsung menghantam. Janji fasilitas gratis berubah menjadi utang kasbon yang dibebankan kepada korban.
Mekanisme ini menjadi jeratan finansial yang ampuh:
- Biaya make up yang dijanjikan gratis ternyata dicatat sebagai utang
- Tempat tinggal yang dijanjikan gratis juga dibebankan sebagai utang
- Utang terus bertumpuk dan tidak jelas perhitungannya
- Korban tidak bisa pergi karena dianggap memiliki kewajiban pembayaran
Dengan sistem ini, para korban seperti terbelenggu di tempat kerja tanpa bisa kemana-mana.
4. Eksploitasi dan Kekerasan Bertahun-tahun
Selama bekerja, para korban tidak mendapatkan kepastian mengenai besaran upah yang mereka terima. Sistem pembayaran dibuat tidak transparan sehingga korban tidak tahu berapa penghasilan mereka dan berapa utang yang masih harus dibayar.
Selain eksploitasi ekonomi, mereka juga mengalami kekerasan fisik, termasuk gangguan dari oknum aparat yang berada dalam kondisi mabuk di lokasi kerja. Lingkungan kerja yang tidak aman membuat mereka hidup dalam ketakutan.
5. Fakta Mencengangkan: Korban Berangkat Usia 15 Tahun
Ironisnya, beberapa korban diketahui telah terjebak sejak usia sangat dini. Salah satu korban asal Purwakarta mengaku berangkat saat masih berusia 15 tahun pada 2023, dan baru bisa mendapatkan bantuan setelah bertahan selama empat tahun hingga usianya kini 19 tahun.
Fakta ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak di bawah umur menjadi sasaran sindikat TPPO, dan betapa sulitnya mereka melepaskan diri dari jeratan yang telah membelenggu.
6. Jalur Penyelamatan Melalui Teknologi
Titik terang muncul ketika para korban berhasil berkomunikasi dengan Suster Ika, Ketua Truk-F, dan melakukan video call langsung dengan Dedi Mulyadi untuk melaporkan kondisi mereka.
Komunikasi langsung dengan Gubernur menjadi pintu darurat yang membuka jalan penyelamatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pemerintah mengirimkan tim khusus untuk melakukan penjemputan di Maumere.
Data dan Fakta Kasus TPPO Maumere
| Item | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah korban dipulangkan | 13 orang |
| Asal korban | Berbagai daerah di Jawa Barat (Cianjur, Purwakarta, dll) |
| Lokasi eksploitasi | PUB Eltras, Maumere, Kabupaten Sikka, NTT |
| Modus perekrutan | Teman sendiri, kontrak formal, janji fasilitas gratis |
| Jeratan utama | Utang kasbon manipulatif |
| Durasi terjebak | Bertahun-tahun (ada yang 4 tahun) |
| Usia termuda saat berangkat | 15 tahun |
| Bentuk eksploitasi | Ekonomi, fisik, lingkungan tidak aman |
| Jalur penyelamatan | Komunikasi via Suster Ika (Truk-F), video call dengan Gubernur |
Komitmen Pemprov Jabar: Pendampingan Hukum hingga Tuntas
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa meski para korban telah dipulangkan ke Jawa Barat, proses hukum tetap berlanjut. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen memberikan pendampingan hukum mulai dari tahap penyidikan hingga kesaksian di pengadilan.
“Seluruh proses itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersedia melakukan pendampingan sampai masalah ini selesai,” tegas Dedi Mulyadi saat ditemui di Biara Susteran SSPS Maumere.
Komitmen ini mencakup:
- Pendampingan hukum bagi para korban sebagai saksi
- Rehabilitasi psikologis dan sosial
- Perlindungan dari kemungkinan intimidasi
- Pemulangan ke kampung halaman masing-masing
12 Korban Dijadwalkan Terbang Kembali ke Jabar
Saat ini, 12 orang korban dijadwalkan terbang kembali ke Jawa Barat untuk mendapatkan rehabilitasi dan perlindungan maksimal di kampung halaman masing-masing. Mereka akan menjalani pemulihan trauma sekaligus persiapan menjadi saksi dalam proses hukum yang sedang berjalan. (**)














