Nasional

Menaker: Jangan Diam Jika THR Tak Dibayar, Laporkan Sekarang!

rakyatdemokrasi
×

Menaker: Jangan Diam Jika THR Tak Dibayar, Laporkan Sekarang!

Sebarkan artikel ini
Menaker, Jangan Diam Jika THR Tak Dibayar, Laporkan Sekarang locusonline featured image Feb 2026 a
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

[Locusonline.co] JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara merespons masih banyaknya pekerja yang terzalimi hak Tunjangan Hari Raya (THR)-nya. Pemerintah akhirnya mengaktifkan senjata ampuh: Posko THR berjenjang dari pusat hingga daerah. Bagi perusahaan yang bandel dan enggan membayar, siap-siap berhadapan dengan pengawas ketenagakerjaan yang akan memaksa mereka membayar hak pekerjanya.

Imbauan keras ini disampaikan Menaker menyusul sorotan tajam dari Ombudsman Republik Indonesia. Tercatat, sepanjang periode 2023–2025, masih ada ratusan aduan mengenai THR yang tak kunjung dibayar. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan masih jauh dari kata sempurna.

tempat.co

“Regulasi kan sudah ada. Nanti kita akan ada mekanisme untuk mengingatkan kembali. Kemudian kami di sini akan mendirikan posko THR, ” tegas Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu.

Bukan Sekadar Imbauan, Ada Sanksi Nyata

Yang membedakan tahun ini dengan sebelumnya adalah penekanan pada fungsi pengawas. Pemerintah tidak hanya akan diam menunggu laporan. Setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti secara sistematis dan efektif oleh para pengawas ketenagakerjaan.

“Dan semua dinas kota, kabupaten, provinsi juga kita minta memiliki posko THR. Jadi kalau ada perusahaan yang tidak mau bayar THR, silakan laporkan ke posko tersebut, maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan itu, ” beber Yassierli.

Dengan mekanisme ini, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR bukanlah “bonus” yang bisa dipermainkan perusahaan. Ia adalah hak mutlak pekerja yang pemenuhannya diawasi langsung oleh negara.

Belajar dari Tahun Lalu: “Kita Paksa Mereka Membayar”

Yassierli mengakui bahwa skema pelaporan dan pengawasan serupa telah terbukti ampuh pada tahun-tahun sebelumnya. Ia bahkan menggunakan kata “memaksa” untuk menggambarkan bagaimana pengawas bertindak tegas terhadap perusahaan nakal.

“Tahun lalu seperti itu, dan Alhamdulillah yang dari sekian banyak, kemudian ya kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas,” tukasnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal jelas: tidak ada lagi ruang bagi perusahaan untuk mengulur-ulur waktu apalagi mangkir dari kewajiban.

Langkah Konkret untuk Pekerja

Bagi pekerja yang hingga mendekati Hari Raya THR-nya tak kunjung cair, berikut langkah yang bisa dilakukan:

  1. Datangi Posko THR terdekat di kantor Dinas Ketenagakerjaan kota/kabupaten atau provinsi.
  2. Siapkan dokumen pendukung seperti surat pengangkatan karyawan, slip gaji, atau bukti lain yang menunjukkan hubungan kerja.
  3. Laporkan secara resmi agar pengaduan tercatat dan segera ditindaklanjuti oleh pengawas.
  4. Pantau perkembangan laporan. Pengawas memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa perusahaan, hingga menerbitkan surat rekomendasi pembayaran.

Pemerintah telah menyiapkan jalurnya. Kini, giliran pekerja untuk berani bersuara. Jangan biarkan hak Anda digerogoti oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow