LOCUSONLINE, JAKARTA – Ketika hukum mencoba tampil humanis lewat Restorative Justice (RJ), yang terjadi justru memicu pertanyaan klasik. Apa ini proses hukum atau pertemuan kekeluargaan? Mantan Wakapolri, Oegroseno, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan kasus yang melibatkan pakar digital forensik Rismon Sianipar terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Menurut Oegroseno, mekanisme RJ yang ditempuh dalam perkara tersebut berpotensi cacat hukum. Ia menyoroti lokasi pelaksanaan kesepakatan damai yang disebut berlangsung di kediaman pribadi Jokowi bukan di kantor polisi sebagaimana prosedur yang diatur.
“Kesepakatan itu seharusnya dilakukan di kantor polisi. Kediaman pribadi bukan ruang sidang, bukan juga kantor cabang penegakan hukum,” ujarnya.
Dalam pandangannya, aturan RJ dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana telah mengatur mekanisme secara rinci, termasuk batas waktu dan tata cara pelaksanaan. Proses tersebut, kata dia, harus berada di bawah pengawasan penyidik dan dilakukan dalam rentang waktu tertentu.
Jika prosedur tersebut dilanggar, baik dari sisi lokasi maupun tahapan, maka hasil kesepakatan berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan kata lain, damai boleh saja, tetapi harus tetap “resmi”, bukan sekadar informal.
Selain soal prosedur, Oegroseno juga menyinggung perubahan sikap Rismon Sianipar yang tiba-tiba meminta maaf dan menarik pernyataan sebelumnya. Ia menduga ada tekanan yang memengaruhi keputusan tersebut.
Baca Juga : MK Ingatkan Negara Bukan Program Loyalti, DPR Diminta Turun dari ‘Membership Premium’
Salah satu indikasi yang disorot adalah munculnya isu terkait keabsahan ijazah akademik Rismon, yang diduga dijadikan alat untuk mendorong kesepakatan damai.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










