“Dalam RJ tidak boleh ada tekanan. Posisi pelapor dan terlapor harus setara. Kalau ada unsur tekanan, maka prinsip dasarnya sudah dilanggar,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, permintaan maaf semestinya cukup bersifat personal, tanpa harus mengubah atau menarik kesimpulan ilmiah yang sebelumnya disampaikan.
“Kalau sampai mengubah temuan teknis, itu bukan lagi sekadar permintaan maaf, tapi bisa menimbulkan pertanyaan baru,” tambahnya.
Atas dasar itu, Oegroseno mendesak Polda Metro Jaya dan pihak kejaksaan untuk meninjau ulang proses yang telah berjalan. Ia menekankan pentingnya transparansi, termasuk keberadaan dokumen resmi seperti surat permohonan RJ dan pemanggilan penyidik.
Di tengah upaya hukum yang ingin terlihat damai dan efisien, kritik ini menjadi pengingat bahwa prosedur tetap tidak boleh ditinggalkan. Sebab dalam hukum, lokasi dan proses bukan sekadar formalitas melainkan bagian dari keabsahan itu sendiri.
Kini, publik menunggu apakah polemik ini akan berujung pada klarifikasi prosedural, atau justru membuka babak baru dalam perdebatan tentang bagaimana hukum dijalankan di ruang sidang, atau cukup di ruang tamu.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










