[Locusonline.co] Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan peraturan baru yang menjadi perhatian seluruh wajib pajak. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026 tentang tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) mulai berlaku pada 16 Maret 2026.
Beleid ini dirilis untuk menyesuaikan ketentuan teknis seiring dengan pemberlakuan sistem coretax DJP. Penyesuaian dilakukan karena ketentuan teknis terdahulu belum cukup menampung perubahan peraturan dan sistem terbaru.
“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan, dan mendukung pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan teknis,” bunyi pertimbangan PER-3/PJ/2026.
Ruang Lingkup PER-3/PJ/2026
Secara garis besar, PER-3/PJ/2026 terdiri atas 5 bab dan 25 pasal. Setidaknya ada 9 ruang lingkup yang diatur dalam pasal-pasal tersebut:No Ruang Lingkup 1 Kewajiban penyampaian SPT 2 Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 3 Tata cara penyampaian SPT 4 Pengecekan validitas NPWP dan penelitian SPT 5 Penerimaan SPT secara elektronik 6 Penerimaan SPT secara langsung 7 Penerimaan SPT melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat (BPS) 8 Pengolahan SPT 9 Pengecualian penyampaian SPT
Perubahan Baru: Perpanjangan Waktu SPT Tahunan
Salah satu perubahan yang mencolok dalam PER-3/PJ/2026 adalah adanya perincian 2 kondisi wajib pajak orang pribadi yang bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
1. Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Wajib pajak dalam kategori ini dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT jika belum selesai menyusun laporan keuangan.
2. Wajib Pajak yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Wajib pajak dalam kategori ini dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT jika belum memperoleh bukti pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 dari pemberi kerja.
Sanksi: Wajib Pajak Bisa Dianggap Tidak Lapor
PER-3/PJ/2026 juga menegaskan bahwa wajib pajak dianggap tidak menyampaikan SPT apabila SPT disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini. Wajib pajak tersebut pun bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan Peralihan
PER-3/PJ/2026 juga mengatur ketentuan peralihan terkait:
- Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
- SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang diterima sebelum berlakunya PER-3/PJ/2026.
Dengan berlakunya PER-3/PJ/2026, beberapa pasal dalam PER-11/PJ/2025 dicabut, yaitu Pasal 2 ayat (1) huruf g serta Pasal 95 sampai dengan Pasal 112.
Relaksasi SPT Tahunan: WP OP Lapor April Bebas Sanksi
Selain penerbitan PER-3/PJ/2026, DJP juga memberikan kabar baik bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu 31 Maret 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa otoritas pajak sedang menyiapkan ketentuan resmi mengenai penghapusan sanksi pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Penghapusan sanksi tersebut akan dituangkan dalam keputusan dirjen pajak.
“Saat ini keputusan dirjen pajaknya sedang dalam proses, mohon ditunggu,” ujarnya.
Rekrutmen Calon Hakim Agung Pajak Dibuka
Komisi Yudisial (KY) membuka seleksi calon hakim agung (CHA) untuk mengisi jabatan hakim agung yang masih kosong. Salah satu yang dibuka adalah posisi hakim agung kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
Seleksi CHA ini tertuang dalam Pengumuman KY Nomor 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026 sebagai tindak lanjut dari permintaan Mahkamah Agung (MA).
“KY mengundang warga negara terbaik untuk menjadi CHA kamar perdata, kamar pidana, kamar agama, kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang memenuhi persyaratan,” sebut KY dalam pengumumannya.
Realisasi SPT Tahunan: 9,07 Juta SPT Dilaporkan
DJP mencatat terdapat 9,07 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 25 Maret 2026.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan jumlah tersebut berasal dari pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun non karyawan, serta wajib pajak badan.
“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 25 Maret 2026 tercatat 9.072.935 SPT,” katanya.
Wacana Pajak Tambahan Produk e-Commerce Asal China
Pemerintah membuka opsi kebijakan baru berupa pengenaan pajak tambahan untuk produk e-commerce asal China. Kebijakan ini digagas sebagai respons terhadap derasnya arus barang impor yang dinilai semakin menekan pelaku usaha domestik dan memperlemah daya saing produk lokal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa wacana pajak ini menguat setelah menerima banyak masukan dari pelaku usaha di berbagai daerah, dari Sulawesi hingga Jawa Barat.
Purbaya menilai perdagangan online yang masif telah berdampak signifikan pada sektor usaha offline dan UMKM lokal.
Tarif Cukai Rokok: Purbaya Akan Konsultasi dengan DPR
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan sudah merampungkan penyusunan rancangan kebijakan penambahan lapisan cukai hasil tembakau (CHT).
Tujuan penambahan lapisan tarif CHT adalah untuk menarik produsen rokok ilegal agar beralih masuk ke sistem legal dan membayar cukai ke kas negara. Setelah rancangan kebijakan disusun, Kemenkeu akan membahasnya dengan DPR.
“Kami akan konsultasi ke DPR, habis itu akan ditetapkan itu. Nanti begitu kebijakan berjalan, yang ilegal-ilegal enggak ada ampun lagi,” ujarnya.
OECD Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026: 4,8%
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan mencapai 4,8% pada tahun ini, lebih rendah ketimbang proyeksi sebelumnya yang sebesar 5%.
Proyeksi ini juga lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada 2025 yang mencapai 5,11%. Meski lebih rendah, OECD memandang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia masih relatif stabil.
“Di Indonesia, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan akan tetap stabil karena adanya stimulus fiskal yang mendukung pertumbuhan konsumsi,” tulis OECD dalam Economic Outlook edisi Maret 2026. (**_














