Baca Juga : Tahanan Bukan Paket Lebaran: KPK ‘Upgrade Status’ Bukan Karena Momen, Tapi Karena Strategi
Evan menegaskan, perkara ini tidak bisa dipandang sebagai konflik personal biasa. Ada isu yang lebih besar di baliknya yaitu kebebasan pers.
“Ini menyangkut kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang. Intimidasi terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Saat ini, pihak kuasa hukum tengah menyiapkan dokumen dan bukti untuk segera melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Langkah ini juga mendapat dukungan dari berbagai organisasi profesi jurnalis di Garut yang sebelumnya telah mengecam keras insiden tersebut.
Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum bertindak tegas bukan sekadar menjadi penonton dalam konflik yang berulang, tetapi benar-benar menghadirkan perlindungan bagi insan pers.
Kasus ini kembali menjadi pengingat: di lapangan, wartawan tidak hanya mengejar berita, tetapi kadang juga harus berhadapan dengan risiko yang seharusnya tidak menjadi bagian dari profesinya. Dan ketika “damai” gagal ditepati, hukum menjadi satu-satunya panggung yang tersisa untuk mencari keadilan.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










