Bakti menyayangkan adanya kesan impunity (kekebalan hukum) terhadap para oknum legislator tersebut. Padahal, secara formil, keterangan saksi di muka persidangan maupun hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengerucut pada keterlibatan mereka dalam skema kredit fiktif, kredit “topengan”, dan manipulasi saldo.
“Dua keterangan saksi telah mengonfirmasi bahwa oknum tersebut menikmati hasil korupsi, namun hingga kini mereka seolah tak tersentuh oleh proses pro-justitia. Ini menjadi preseden buruk bagi keadilan,” lanjutnya.
Detail Transaksi dan Skema ‘Inbreng’
Senada dengan keterangan di persidangan, saksi berinisial PMP yang merupakan karyawan PT BIJ Garut, membongkar modus operandi pemberian dana kepada oknum DPRD. Berdasarkan keterangannya, oknum tersebut diduga menerima uang “inbreng” yang bersumber dari hasil tindak pidana perbankan.
Secara spesifik, nominal yang mengalir ke kantong oknum anggota DPRD Garut tersebut ditaksir mencapai Rp. 85.000.000. Dana tersebut berasal dari akumulasi penyimpangan kredit fiktif, kredit nominatif dengan perbedaan saldo, serta upaya menutupi Non-Performing Loan (NPL) bank.
“Uang itu, selain digunakan untuk fee pihak ketiga dan memanipulasi rasio kredit macet (NPL), juga dialokasikan sebagai uang inbreng kepada oknum anggota DPRD sebesar Rp. 85 juta,” ungkap saksi PMP dalam keterangannya.
Langkah Taktis GLMPK
Menanggapi indikasi adanya “hak istimewa” di hadapan hukum, GLMPK berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini secara comprehensive. Dalam waktu dekat, organisasi ini akan melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Garut guna memastikan bahwa penyidik memiliki data utuh mengenai keterlibatan pihak legislatif. “Kami tidak akan membiarkan ada pihak yang menggerogoti uang negara mendapatkan perlakuan istimewa. Penegakan hukum harus dilakukan secara equality before the law tanpa memandang jabatan,” pungkas Bakti.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues










