Anomali Penegakan Hukum dan Fasilitas Logistik
Situasi serupa, namun dalam bentuk yang berbeda, terjadi di Kabupaten Karo. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, membongkar fakta mengenai adanya pemberian sejumlah unit kendaraan dari Bupati Karo kepada pihak Kejaksaan Negeri Karo.
Dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Kamis (2/4/2026), Politisi Partai Demokrat tersebut mempertanyakan validitas integritas Kajari Karo, Danke Rajagukguk, di tengah penanganan kasus pekerja kreatif Amsal Christy Sitepu.
“Saya mendapatkan informasi mengenai bantuan mobil Toyota Kijang Innova (BK 1094 S), Nissan Grand Livina (BK 1089 S), hingga Toyota Fortuner (BK 1180 S) yang digunakan oleh pihak Kejari Karo. Apakah fasilitas ini menjadi penyebab mengapa hanya pekerja kreatif yang dikejar, sementara penyelenggara negaranya tidak?” tanya Hinca secara retoris.
Dalam perspektif kriminologi, tindakan mengejar pelaku non-birokrat (pekerja kreatif) sambil mengabaikan keterlibatan aktor negara merupakan bentuk diskriminasi hukum. Hinca mencurigai adanya upaya mencari-cari kesalahan (malicious prosecution) sebagai kompensasi atas fasilitas yang diterima dari eksekutif.
Kajari Karo: Maaf Tanpa Klarifikasi Substansial
Menanggapi tekanan bertubi-tubi tersebut, Kajari Karo, Danke Rajagukguk, tidak memberikan jawaban eksplisit terkait kepemilikan dan status hukum mobil-mobil tersebut. Ia cenderung memilih sikap defensif yang normatif.
“Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami. Terima kasih atas kritik dari Komisi III untuk kami perbaiki dan jalankan sesuai arahan,” ujar Danke singkat di akhir rapat.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues













