[Locusonline.co] JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi dan dana pensiun (dapen) untuk memperluas kegiatan investasinya ke pasar modal. Saat ini, OJK tengah berdiskusi dengan manajer investasi (asset management) untuk menyediakan produk investasi berisiko rendah dengan tingkat bunga tetap atau guaranteed return .
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan instrumen investasi dengan guaranteed return akan membantu perusahaan asuransi dan dapen dalam mengelola risiko secara lebih terukur .
“Kami sedang berdiskusi dengan para pihak ya, termasuk dari asset management. Apakah bisa menerbitkan suatu produk ke investasi di pasar modal yang memberikan guarantee return bagi asuransi, khususnya untuk dapen ya. Supaya mitigasinya dapat diidentifikasi dan dimitigasi dengan lebih baik,” ungkap Ogi di Ballroom Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Senin (13/4/2026) .
Alternatif Investasi: ETF Berbasis Emas
Selain produk guaranteed return, OJK juga telah menerbitkan peraturan terkait instrumen Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas untuk pasar modal. Ogi menilai instrumen ini dapat menjadi alternatif investasi yang menarik bagi perusahaan asuransi dan dapen .
“Reksadana berbasiskan emas itu sudah diterbitkan dan itu akan muncul produk-produk untuk ETF berbasis emas yang dapat dibeli oleh asuransi maupun dana pensiun. Sehingga investasi alokasi dana pensiun itu dan dapen dan asuransi, itu juga bisa masuk ke pasar modal karena memiliki return alternatif yang cukup baik,” jelasnya .
Batas Investasi Masih Longgar
Ogi menegaskan bahwa regulasi yang ada saat ini sudah memberikan ruang yang cukup luas bagi asuransi dan dapen untuk berinvestasi di pasar modal. Berdasarkan POJK Nomor 26 Tahun 2025, perusahaan asuransi dapat menempatkan investasi pada saham yang tercatat di bursa efek dengan ketentuan:
- Maksimum 10 persen per emiten
- Maksimum 40 persen secara keseluruhan dari total investasi
Namun, realisasi penempatan saham saat ini rata-rata masih berada di kisaran 8 persen dari total investasi per emiten, sehingga ruang untuk peningkatan masih sangat terbuka .
“Sebenarnya, ruangnya di regulasi itu sudah terbuka. Cuma bagaimana, kok, kurang investasi (di pasar modal)? Itu yang mesti harus dicarikan solusinya agar itu lebih menarik,” kata Ogi .
Fokus pada Saham Berkapitalisasi Besar
Pemerintah dan OJK sepakat untuk mengarahkan investasi asuransi dan dapen pada saham-saham berkapitalisasi besar yang lebih stabil. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bahwa porsi investasi yang lebih besar dari dana pensiun dan asuransi akan difokuskan pada saham-saham dalam indeks LQ45 .
“Kami akan bebaskan lagi ke 20%, tetapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasin di LQ45,” terang Menkeu Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026) .
Hal senada disampaikan Ogi: “Seperti yang dicontohkan oleh Pak Menko Airlangga atau Menteri Keuangan, ya di [saham] LQ45 dulu, tidak di saham-saham yang berisiko tinggi” .
Tahun Krusial bagi Regulasi Perasuransian dan Dapen
Ogi menambahkan bahwa tahun 2026 menjadi periode krusial bagi sektor perasuransian dan dapen dari sisi regulasi. OJK telah menetapkan sejumlah kebijakan penting, antara lain:
- Ketentuan minimum ekuitas perusahaan asuransi
- Kewajiban spin-off unit usaha syariah
- Penerapan standar praktik internasional PSAK 117
“Kami berharap bahwa sektor PPDP semakin baik karena konsolidasi berjalan, perbaikan modal, kemudian risk management, dan governance, dan juga international practices PSAK 117,” pungkas Ogi .
Ringkasan Kebijakan OJK
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Produk Baru yang Digodok | Instrumen guaranteed return (bunga tetap) untuk asuransi & dapen |
| Instrumen yang Tersedia | ETF berbasis emas (regulasi sudah terbit) |
| Batas Investasi Saham (POJK 26/2025) | 10% per emiten, 40% total dari investasi |
| Rata-rata Realisasi Saat Ini | ~8% per emiten |
| Target Arahan Pemerintah | Fokus pada saham LQ45, limit 20% |
| Regulasi Krusial 2026 | Minimum ekuitas, spin-off syariah, PSAK 117 |














