LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN — Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada), Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono, S.E., mengajak masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Legislatif dari Fraksi PAN pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Dusun Katibung 2, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, dihadiri oleh kepala Desa, sejumlah perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta para tamu undangan pada Sabtu (8/6/2024).
Dalam kesempatan tersebut, mereka diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini, masyarakat dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari untuk menjaga lingkungan dengan tertib, tentram, dan saling melindungi antarsesama,” ucap Legislatif dari Fraksi tersebut dalam arahannya.
Menurutnya, tujuan dari perda tersebut adalah agar masyarakat memahami tata cara melindungi, menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan saling melindungi.
“Ini bertujuan agar masyarakat memahami dengan jelas tujuan dibentuknya perda ini,” ujar Wakil Ketua I DPRD.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat dalam mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues