LOCUSONLINE, BANDUNG – Setelah mengikuti jalannya persidangan dengan agenda kesaksian ahli pidana Polda Jawa Barat dan acara pidana yang dihadirkan oleh termohon Polda Jawa Barat, Toni menyampaikan penilaiannya. Jumaat, 5 Juli 2024
Menurutnya, kesaksian ahli pidana Polda dari pihak termohon, Agus Surono, terkesan menutupi pengetahuannya saat memberikan penjelasan kepada hakim, yang berbeda dengan penjelasan yang diberikan kepada tim kuasa hukum Pegi.
“Contohnya, saat Agus Surono menjelaskan prosedur penetapan DPO. Ketika ditanya oleh hakim mengenai syarat-syarat penetapan DPO, Agus menjelaskan bahwa terdapat putusan pengadilan atau laporan polisi, serta pemanggilan minimal dua kali terhadap tersangka sebelum ditetapkan sebagai DPO, menunjukkan adanya upaya pemanggilan oleh penyidik,” tuturnya.
Baca Juga : Misteri Hilangnnya Iptu Rudiana, Ayah Eky Kekasih Vina Cirebon
Namun, ketika ditanya oleh Imanullah, kuasa hukum Pegi, Agus Surono mengaku tidak memberikan penjelasan yang sama terkait prosedur penetapan DPO, meskipun sebelumnya telah menjelaskannya kepada hakim.
“Kami nilai Agus Surono terlihat menutupi pengetahuannya, karena seharusnya seseorang yang ditetapkan sebagai DPO harus dipanggil terlebih dahulu,” jelasnya.
Lebih lanjut Toni menyebutkan terdapat indikasi kedua Agus Surono menutupi pengetahuannya saat menjelaskan prosedur penetapan tersangka. Agus Surono menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak memerlukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.
“Berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, penetapan tersangka harus didahului oleh pemeriksaan sebagai saksi,” tegas Toni.
Editor: Red