DaerahNewsPemerintahPeristiwa

15 Kepala Desa di Kecamatan Merbau Mataram Dikukuhkan Kembali Oleh Bupati Lamsel

redaksilocus
×

15 Kepala Desa di Kecamatan Merbau Mataram Dikukuhkan Kembali Oleh Bupati Lamsel

Sebarkan artikel ini
sebagai tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024
Bupati Lamsel Nanang Ermanto Kukuhkan 15 Kepala Desa di Kecamatan Merbau Mataram

LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, mengukuhkan 15 kepala desa di Kecamatan Merbau Mataram dalam sebuah acara yang berlangsung di Lapangan Desa Merbau Mataram pada Kamis (11/7/2024) sebagai tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam pidatonya, Bupati Nanang Ermanto menekankan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah yang tidak ringan dan menuntut pertanggungjawaban yang mutlak sebagai pelayan masyarakat. Dia mengingatkan bahwa kepala desa harus memiliki kemampuan untuk memajukan desa yang dipimpinnya.

tempat.co

“Seorang kepala desa harus memiliki kemampuan untuk memajukan desa dan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya Nanang Ermanto.

Nanang  juga mengingatkan pentingnya perencanaan inovatif dan program-program yang progresif dalam menghadapi tantangan pembangunan. Dia menekankan bahwa inovasi dan program yang inovatif dapat mengubah tantangan menjadi peluang, serta mendukung keberhasilan pembangunan daerah.

“Seorang pemimpin harus memiliki inovatif dalam perencanaan program agar bisa menghadapi tantangan pembangunan,” ucap Bupati Nanang Ermanto.

Selain itu, Bupati Nanang juga meminta agar 15 kepala desa di kecamatan Merbau Mataram terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dalam menangani berbagai persoalan yang muncul di desa. Keputusan yang diambil harus melalui musyawarah dengan berbagai elemen masyarakat seperti tokoh masyarakat, pemuda, dan elemen lainnya.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow