LOCUSONLINE, BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta BPJS Kesehatan, mengungkapkan bahwa Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Bandung, Jawa Barat, telah menghentikan layanan BPJS karena melakukan kecurangan (fraud). RS Muhammadiyah Bandung diduga melakukan tindakan curang untuk memperoleh pencairan dana secara tidak sah.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa kerja sama antara RS Muhammadiyah Bandung dengan BPJS telah diputus sementara hingga tata kelola keuangan mereka diperbaiki. akibatnya RS Muhammadiyah Bandung Menghentikan Layanan BPJS, RS tersebut telah mengembalikan uang hasil kecurangan kepada BPJS sebagai langkah pemulihan.
Meskipun demikian, RS Muhammadiyah Bandung tidak termasuk dalam daftar rumah sakit yang sedang diusut secara pidana oleh KPK. Pahala menegaskan bahwa RS Muhammadiyah Bandung dan rumah sakit lainnya yang melakukan kecurangan diberikan tenggat waktu selama 6 bulan untuk mengembalikan dana dan melakukan perbaikan.
Sebelumnya, KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS telah melakukan pemeriksaan terhadap enam RS di tiga provinsi sebagai tindak lanjut dari temuan dugaan kecurangan dari laporan BPJS. RS di beberapa provinsi diduga melakukan tindakan curang dengan nilai klaim yang mencapai miliaran rupiah.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues










