LOCUSONLINE, GARUT – Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Garut dalam kasus korupsi PT. Bank Intan Jabar (BIJ) Garut semakin kuat setelah ada dua kesaksian yang memberikan keterangan. Bahkan, satu saksi bernama S secara terang-terangan menyebutkan ada sejumlah aliran dana yang mengalir ke berbagai oknum pejabat di Kabupaten Garut bahkan kepada salah satu mantan kepala daerah dan sejumlah oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut. Saksi S menyatakan itu di persidangan Pengadilan Negeri kelas 1A khusus Bandung.
Artinya, sudah ada dua keterangan saksi yang menjelaskan bahwa ada sejumlah oknum yang menikmati uang haram BIJ Garut, namun mereka seolah kebal hukum. Karena tidak satupun anggota DPRD (oknum) yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, padahal dari keterangan saksi-saksi, mereka menyebutkan uang dari pembuatan kredit fiktif, topengan dan beda saldo diantaranya disetorkan kepada oknum anggota DPRD Garut.
Selain S, di luar pengadilan ada juga saksi PMP, salah satu karyawan PT. BIJ Garut yang menyatakan bahwa oknum anggota DPRD menerima uang inbreng hasil dari perbuatan kredit fiktif, kredit topengan, dan saldo fiktif di BIJ Garut.
Saksi PMP menjelaskan bahwa kredit fiktif dan kredit topengan dibuat dengan tujuan untuk menutupi NPL (Non Performing Loan) yang tinggi di PT. BPR Intan Jabar cabang, sebesar 23 Persen.
“Jumlah nasabah yang terlibat dalam kredit fiktif mencapai 120 nasabah dengan total Rp 5.055.308.802, sementara kredit topengan melibatkan 40 nasabah dengan total Rp 1.237.509.040,” jelas PMP.
