LOCUSONLINE, JAKARTA – KPAI Prihatin atas Kasus Remaja Pembunuh di Jaksel: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan rasa prihatin atas kasus seorang remaja berinisial MAS (14) yang membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas dan melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu pukul 01.00 WIB.
Komisioner KPAI Dian Sasmita menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak mulai berusia 14 tahun bisa terjerat pidana penjara.
“Dalam UU SPPA pidana penjara dapat diberikan mulai 14 tahun,” kata Dian saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Namun, Dian menegaskan bahwa KPAI belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait hukuman penjara dalam kasus ini karena kasus masih didalami Kepolisian.
“Untuk tahap sekarang, kami belum bisa komentar terkait layak tidaknya hukuman penjara untuk kasus ini,” ujarnya.
KPAI telah melakukan koordinasi dengan semua pihak dalam kerangka SPPA di Polres Jakarta Selatan. Upaya cepat dan tepat telah dilakukan penyidik Unit PPA dengan melibatkan PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Perlindungan Anak (DPPAPP) DKI Jakarta.
“Kita hormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA,” ujarnya.
Dian juga menekankan bahwa pengasuhan keluarga dan lingkungan pendidikan memiliki kontribusi besar terhadap kehidupan anak, lantaran sebagian besar waktu mereka dihabiskan di dua lingkungan tersebut. Oleh karena itu, perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengasuhan yang baik dan penuh kasih sayang.
