LOCUSONLINE, GARUT – Persidangan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan seorang guru ngaji di Kabupaten Garut kembali digelar di Pengadilan Negeri Garut, Rabu, 18 Desember 2024. Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Polisi dari Polres Garut turut melakukan pengamanan jalannya persidangan, karena beberapa tokoh pemuka agama, santri, dan jamaah pengajian ikut menyaksikan jalannya persidangan dan memberikan dukungan moral serta doa.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fiki Mardani, SH, meminta dibacakan pokok-pokoknya, tidak dibacakan semua isi tuntutan. Hakim pun menanyakan kepada tim pengacara terdakwa dan mempersilahkan.
“Berdasarkan analisa yuridis diatas, sebagaimana telah diuraikan diatas, maka kami penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama tersebut kami pandang telah terbukti atau telah terpenuhi secara sah menurut hukum. Maka oleh sebab itu, terhadap para terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya,” ucap Jaksa Fiki Mardani, SH, di ruang sidang.
Jaksa menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
1. Menyatakan Terdakwa 1, HARUN AL-RASYID Bin (Alm) H. MUHAMMAD SANUSI, dan Terdakwa II ABDUL ROHMAN Alias AAB Bin (Alm) H. MUHAMMAD SANUSI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang” sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. HARUN AL-RASYID Bin (Alm) H. MUHAMMAD SANUSI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan terhadap Terdakwa II. ABDUL ROHMAN Alias AAB Bin (Alm) H. MUHAMMAD SANUSI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Untuk terdakwa 1 HARUN AL-RASYID Bin (Alm) H. MUHAMMAD SANUSI dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalaninya dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Sedangkan untuk Terdakwa II. ABDUL ROHMAN Alias AAB Bin (Alm) H. MUHAMMAD SANUSI tidak dikurangkan sehubungan sedang menjalankan pidana dalam proses perkara lain sesuai perkara nomor : 363/Pid.B/2024/PN.Grt.
3. Menetapkan agar para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
