LOCUSONLINE, JAKARTA – Diduga Ada Oknum Kades Gunakan Dana Desa untuk Judi Online: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami dugaan penyimpangan Dana Desa.Permintaan tersebut disampaikannya saat menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kejagung, Jakarta, pada Rabu (12/3/2025).
Mendes PDT menjelaskan bahwa permintaannya dilatarbelakangi oleh dugaan adanya kepala desa yang menggunakan Dana Desa untuk judi online atau kepentingan lainnya.
“Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama 2024, banyak penyimpangan Dana Desa, diantaranya Ada oknum kepala desa Yang menggunakan untuk judi online atau Ada juga untuk kepentingan lain ya sehingga apa ya tahun lalu bukan tahun sekarang ya atau Ada website fiktif,” ujar Mendes PDT.
Baca Juga : DPP SEMMI Apresiasi Kebijakan Mendes Larang Pendamping Desa Rangkap Jabatan
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan secara preventif maupun represif untuk mencegah kebocoran Dana Desa. Kejagung juga siap melakukan penindakan jika ditemukan adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa.
“Jadi kita kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran dan kalau Ada kebocoran akan kita tindak. Itu Yang akan kita lakukan,” ujar Jaksa Agung.
Total Dana Desa Mencapai Rp610 Triliun dalam 10 Tahun Terakhir
Kemendes PDT mendata bahwa dalam 10 tahun terakhir, total Dana Desa mencapai Rp610 triliun. Sementara khusus 2024, Dana Desa berjumlah Rp71 triliun. Mengingat besarnya nominal tersebut, Kemendes PDT menilai perlu melakukan sinergi dengan penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, guna mencegah kebocoran Dana Desa sebagai bentuk tanggung jawab atas pengelolaan anggaran.
