LOCUSONLINE, SELEMAN – Polisi mengungkap adanya upaya penghilangan barang bukti dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19). Pelat nomor mobil BMW yang dikemudikan Christiano Tarigan diganti secara diam-diam, usai kecelakaan terjadi.
“Penggantian dilakukan tanpa sepengetahuan petugas, kini pelakunya sudah kami amankan dan tengah diperiksa,” kata Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto, Rabu (28/5/2025).
Saat insiden di Jalan Palagan terjadi, mobil BMW putih menggunakan pelat palsu F 1206. Namun saat tiba di Polsek Ngaglik, pelat kendaraan sudah berganti menjadi B 1442 NAC, yang merupakan pelat asli kendaraan tersebut. CCTV mengungkap proses pergantian pelat berlangsung di area belakang kantor polisi.
Edy memastikan tindakan tersebut tergolong sebagai upaya menghilangkan barang bukti dan termasuk perbuatan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Meski pelaku belum diungkap identitasnya, ia kini berstatus saksi dan terancam naik menjadi tersangka jika cukup bukti ditemukan.
Baca Juga :
Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW, Ibunda Tuntut Keadilan
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penghilangan barang bukti merupakan tindak pidana tersendiri yang bisa memperberat hukuman pelakunya. “Ini jelas menghambat penegakan hukum dan bisa dijerat Pasal 221 KUHP,” tegas Fickar.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda hingga Rp45 ribu bagi siapa pun yang menyembunyikan, menghancurkan, atau menghilangkan barang bukti untuk menyulitkan penyidikan.
