LOCUSONLINE, BANDUNG — Praktik kotor dalam tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali terbongkar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan barang dan jasa di lingkungan PT Migas Utama Jabar (MUJ), anak usaha milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp86,2 miliar.
Ketiga tersangka adalah BT (mantan Dirut PT MUJ), NW (Direktur PT Serba Dinamik Indonesia/SDI), dan RAP (eks Direktur PT Energi Negeri Mandiri/ENM), yang terlibat dalam transaksi mencurigakan antara PT ENM—anak usaha MUJ—dengan PT SDI selama periode 2022–2023.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa BT diduga menerbitkan Non Objection Letter (NOL) kerja sama antara ENM dan SDI tanpa dasar kajian bisnis yang memadai dan mengabaikan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Surat tersebut menjadi dasar kerja sama yang kemudian merugikan keuangan negara.
Sementara NW diduga secara sengaja memberikan pekerjaan subkontrak dari proyek utama milik anak perusahaan Pertamina kepada PT ENM—dengan porsi melebihi 50 persen—tanpa sepengetahuan pemilik proyek utama. Ia juga dituding menahan aliran pembayaran dari Pertamina kepada ENM, yang membuat ENM gagal menerima haknya.
Baca Juga :
“Pasal Karet” UU Tipikor: Jerat Hukum Bisa Menggulung Penjual Pecel Lele
Tak kalah fatal, RAP sebagai Direktur PT ENM dinilai abai terhadap peringatan internal terkait risiko proyek. Ia tetap melanjutkan kerja sama dengan SDI tanpa melaksanakan mitigasi risiko yang telah direkomendasikan dalam dokumen proyek.
