ArtikelLingkungan HidupNasionalNewsSorot

Menteri Lingkungan Hidup Sampah Jangan Dibuang, Rawat Sendiri Seperti Anak Sendiri

bhegins
×

Menteri Lingkungan Hidup Sampah Jangan Dibuang, Rawat Sendiri Seperti Anak Sendiri

Sebarkan artikel ini
Sampah makanan (foto istockphoto)
sampah makanan (foto- istockphoto)
tempat.co

LOCUSONLINE, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, kembali mengingatkan bahwa sampah bukanlah anak haram yang bisa seenaknya diserahkan ke orang lain. Ia menegaskan, pengelola kawasan wajib menyelesaikan urusan kotornya sendiri, bukan lempar tanggung jawab ke pihak ketiga yang justru memperparah kerusakan lingkungan.

“Jangan lagi main lempar sampah ke pihak ketiga. Apalagi yang ujung-ujungnya dibuang ke TPA ilegal model open dumping. Itu bukan solusi, itu bencana menunggu waktu,” ujar Hanif dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin (7/7/2025).

Hanif yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), dengan nada tajam menyoroti kawasan padat seperti pusat perdagangan, permukiman elite, hingga surganya kuliner dan hotel — atau istilah gaulnya, HOREKA — agar berhenti bergantung pada jasa pengangkut yang tak jelas ujungnya.

Peringatan ini disampaikan usai Hanif melakukan inspeksi mendadak di kawasan Fresh Market Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara. Ia tampak geram melihat banyaknya sampah dari kawasan elite yang tidak dikelola sesuai standar.

“Kawasan padat seperti ini enggak bisa dibiarkan. Ini bukan kampung yang enggak terdata. Harus ada sistem. Harus patuh aturan,” tegasnya.

Hanif pun menyentil praktik outsourcing sampah ke pihak ketiga yang alih-alih menyelesaikan masalah, justru memperpanjang derita lingkungan.

Baca Juga :

Jabar Menata Ruang, Tetapi Konservasi Hanya di Papan: Investigasi Tata Ruang & Alih Fungsi Lahan

Dalam banyak kasus, ujar Hanif, sampah-sampah hasil outsourcing itu malah berakhir di TPA ilegal yang sembarang buang di lahan terbuka. Salah satu contoh terparah terjadi di Limo, Depok, di mana pelaku dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Tapi sayangnya, praktik serupa terus berulang.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow