“Dengan audit ini, diharapkan tak ada lagi cerita musisi yang hanya dapat tepuk tangan, sementara duitnya entah mengalir ke mana. Karena pada akhirnya, musik itu soal harmoni. Tapi kalau urusan royalti masih penuh fals, berarti yang bermasalah bukan nada, melainkan pengelolanya”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan perlunya audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Langkah ini, menurutnya, bertujuan memastikan transparansi dalam pembayaran royalti musik yang selama ini menuai sorotan publik.19/8
“Royalti, khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Saya sudah lapor, kita akan minta supaya ada audit baik LMK maupun LMKN. Supaya transparansi pembayaran royalti itu betul-betul sesuai dengan tuntutan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Ia menekankan, audit bukan untuk mencari pembenaran atau kambing hitam, melainkan menemukan solusi paling tepat terkait tata kelola royalti musik. “Tuntutan publik juga tidak salah, karena menyangkut transparansi penggunaan sistem. Berapa yang dipungut, bagaimana penyalurannya. Nah, hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu,” ujarnya.
Baca Juga : Gaji DPR Bukan Naik, Cuma Dikasih ‘Uang Rumah’: Bedanya Apa Ya?
Terkait peluang lahirnya regulasi baru untuk mengurai sengkarut royalti, Supratman belum memberi kepastian. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha.
“Sekarang kita kumpulkan semua. Pungutan royalti dan lain sebagainya, kita mau bicarakan dulu. Tapi yang penting, satu hal yang saya tegaskan: tidak boleh membebani UMKM. Itu yang paling utama,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.(Bhegin)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”