featuredGarutHukumPemerintahPertanian

Polres Garut Diminta Segera Tetapkan Tersangka Pada Kasus Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi Industri…!

redaksilocus
×

Polres Garut Diminta Segera Tetapkan Tersangka Pada Kasus Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi Industri…!

Sebarkan artikel ini

Polres garut, Alih Fungsi Lahan Pertanian

Polres garut diminta segera tetapkan tersangka pada kasus alih fungsi lahan pt. pratama abadi industri
Foto : ilustrasi alih fungsi lahan pertanian

LOCUSONLINE, GARUT – Kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan pabrik oleh PT. Pratama Abadi Industri di Desa Cijolang, Kecamatan BL. Limbangan, Kabupaten Garut, telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 13 Agustus 2025. Namun, proses yang berjalan lambat memicu desakan dari pelapor agar Polres Garut segera menetapkan tersangka.

Secara resmi, Polres Garut telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SPDP/S.3.6.1/155/VIII/2025/Reskrim, tanggal 13 Agustus 2025. Proses penyidikan kini tengah berjalan dengan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

tempat.co

Baca juga : Wow Ada Pejabat Meriang: Polres Garut Naikkan Status Kasus Alih Fungsi Lahan Jadi Penyidikan

Alih Fungsi Lahan di Garut: Sawah Jadi Proyek, Tersangka Jadi Misteri, Pejabat Jadi Pelupa

Pelapor, Asep Muhidin, S.H., M.H., yang dikenal konsen sebagai pemerhati lingkungan, berharap agar polisi tidak berlama-lama dalam kasus ini.

“Saya meminta Polisi segera menetapkan siapa tersangka yang melakukan alih fungsi lahan dan siapa pejabat Pemkab Garut yang menerbitkan izinnya,” tegas Asep Muhidin.

Batas Waktu dan Ancaman Hukum

Asep Muhidin menyoroti interval waktu penanganan perkara dalam lingkungan Kepolisian. Mengacu pada Perpol yang mengatur interval penanganan perkara, yang termasuk kategori perkara sulit paling lama adalah 120 hari.

“Saat ini telah berjalan sekitar 30 hari, jadi masih ada waktu bagi penyidik untuk mencari dan menentukan serta menetapkan tersangka dalam kasus ini sampai batas maksimal 90 hari,” jelas Asep.

Apabila dalam waktu tersebut penetapan tersangka belum juga dilakukan, Asep Muhidin mengancam akan mengambil langkah hukum, yaitu melaporkan penyidiknya ke Provam Polri dan meminta Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI. Batas waktu maksimal penetapan tersangka untuk kasus sulit diperkirakan jatuh pada Bulan November 2025.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow